Apa Itu PSE Kominfo? Aturan PSE Kominfo dan Cara Daftar PSE Kominfo

Apa Itu PSE Kominfo? Aturan PSE Kominfo dan Cara Daftar PSE Kominfo

Mokanesia.com - Akhir-akhir ini PSE Kominfo sedang ramai dibicarakan oleh netizen Indonesia. Lantaran Layanan Digital sampai Sosial Media yang tidak mendaftar PSE Kominfo akan terancam di blokir. Lalu apa itu PSE Kominfo? Apa aturan PSE Kominfo? dan bagaimana cara daftar PSE Kominfo? Berikut penjelasannya.


Apa Itu PSE Kominfo


PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik bermakna tiap orang, pelaksana negara, tubuh usaha, atau warga yang mengurus, sediakan, atau menjalankan mekanisme secara individu atau barisan untuk penuhi keperluan seseorang.


PSE Kominfo
Apa Itu PSE Kominfo? Dan Cara Daftar PSE Kominfo | Mokanesia.com

PSE terdiri jadi dua, yakni PSE cakupan khalayak dan PSE cakupan private. Untuk PSE cakupan khalayak, terbagi dalam beragam pribadi atau barisan yang mengadakan servis mekanisme electronic yang sudah dipilih oleh pemerintahan. Dan PSE cakupan private sebagai perusahaan pelaksana yang dari warga, tubuh usaha, atau barisan tertentu.


Untuk PSE cakupan private, beberapa pengurus harus mendaftar service mereka supaya bisa dipakai secara legal dan ikuti hukum yang berada di Indonesia. Sampai sekarang ini, ada beberapa ratus sampai beberapa ribu PSE cakupan private internasional yang belum tercatat di Kominfo.


Dan untuk PSE cakupan private lokal sekarang ini capai 5.613 yang telah tercatat di Kominfo, diantaranya Gojek, Mytelkomsel, dan Tokopedia sebagai barisan perusahaan dengan saham paling tinggi di Indonesia.


Aturan PSE Kominfo


Ketentuan PSE ini tertera dalam Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 yang memberi keterangan berkaitan pengertian PSE tersebut.


Ada 2 tahapan pada dasarnya untuk dapat mendaftar PSE yakni isi formulir registrasi dan lengkapi semua kelengkapan document registrasi.


Nanti, beberapa PSE yang hendak mendaftar servicenya disuruh untuk membikin account, mengonfirmasi semua document, dan tahapan akhir akan terdapat bukti apa PSE telah legal untuk beroperasional di Indonesia atau memang belum.


Batasan waktu registrasi PSE cakupan private usai pada 20 Juli 2022. Registrasi dapat dilaksanakan secara dalam jaringan (online mellaui Mekanisme Hal pemberian izin Usaha Terpadu Secara Electronic Berbasiskan Resiko, atau Online Singgel Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo. Kementerian memberi batasan waktu registrasi sampai 20 Juli 2022.


Baca juga

Cara Daftar MyPertamina Dan Cara Beli Pertalite Dengan My Pertamina


Bila sesudah tanggal itu PSE private belum mendaftarkan, Kominfo akan memberi dimulai dari peringatan sampai ancaman paling berat yakni pemutusan akses. Registrasi PSE cakupan private dan batasan waktu dilandasi oleh Ketentuan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Mekanisme dan Transaksi bisnis Electronic dan Ketentuan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Peralihan Ketentuan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pelaksana Mekanisme Electronic Cakupan Private.


Berdasar ke-2 ketentuan itu, pelaksana mekanisme electronic cakupan private, baik lokal atau asing, harus mendaftarkan paling lamban 6 bulan sesudah OSS RBA Kominfo bekerja efisien, yakni mulai 21 Januari. Dalam kata lain, berdasar ketentuan itu, tenggat waktu registrasi PSE private usai pada 20 Juli 2022.


Cara Daftar PSE Kominfo 2022


Ketentuan itu mengatakan ada enam kelompok PSE yang harus mendaftarkan.


Pertama, PSE yang sediakan, mengurus dan atau menjalankan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Ke-2 , PSE yang sediakan atau mengurus dan atau menjalankan service transaksi bisnis keuangan.

Ke-3 , PSE yang lakukan pengangkutan materi atau muatan digital berbayar lewat jaringan data, baik dengan ambil lewat portal atau situs pengangkutan, surat electronic, atau lewat program.

Ke-4, PSE yang sediakan, mengurus dan atau menjalankan service komunikasi, mencakup, tetapi, tak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat electronic dan pembicaraan dalam jaringan, berbentuk basis digital service jaringan dan sosial media.

Ke-5, PSE yang sediakan service mesin perayap, pengadaan info electronic berwujud tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau gabungan dari beberapa dan atau semuanya.


Paling akhir, PSE yang mengolah data personal untuk aktivitas operasional, layani warga berkaitan dengan kegiatan transaksi bisnis electronic.


Berdasar data Kominfo semenjak 2015 sampai bulan ini, ada 4.540 PSE yang tercatat di Indonesia, terbagi dalam 4.472 PSE lokal dan 68 asing. Kominfo berisi daftar nama PSE yang telah mendaftarkan di website sah mereka. Penelusuran di website itu, beberapa nama besar diantaranya Facebook, WhatsApp dan Google tidak ada di mekanisme Kominfo.


Menurut Dedy, selama ini PSE asing dan yang bernama dijumpai khalayak, yang telah mendaftarkan diantaranya TikTok dan Linktree.


Sekarang sudah mengerti kan apa itu PSE Kominfo sampai cara daftar PSE Kominfo? Jadi sekarang kamu setuju atau tidak setuju nih dengan adanya hal seperti ini. Apakah ini merupakan hal baik atau malah hal yang merepotkan banyak orang?


Karena di beberapa platform yang masuk daftar blokir PSE Kominfo menjadi salah satu mata pencarian mereka, contohnya Wordpress, Blogger, Paypal dan lainnya. Menurut saya perlu di pertimbangkan dan di kaji lebih dalam lagi sebelum diterapkan.

Moka Tri Sendi

Moka Tri Sendi adalah penulis utama blog ini. Sejak 2018 dia sudah menjadi Freelancer writer dan dia penyuka kucing. Kamu bisa mengenal lebih jauh di media sosial dibawah ini.

Follow Moka Tri Sendi di Instagram and Facebook.

Load comments